636 Ribu Pemilik Kendaraan Kena Tilang ETLE Sepanjang 2022
Polri memaparkan sepanjang 2022 tilang elektronik atau ETLE sudah merekam 42,8 juta kendaraan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 630 ribu yang terkonfirmasi melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE.
Dari angka tersebut, sebanyak 1.716.453 sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
"Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (21/2).
Dedi menjelaskan dari data tersebut, 268.216 pemilik kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blangko tilang serta kode bayar.
Menurut dia saat ini 34 kepolisian daerah (Polda) dan 119 kepolisian resor (Polres) sudah menerapkan sistem ETLE.
Dari 34 Polda itu tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan tujuh ETLE portable.
"Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel," ujar dia.
Menurut Dedi penerapan ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Kemudian petugas back office memverifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos. Pelanggar kemudian bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko.
Selanjutnya, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," jelas Dedi.