Viral Dirjen Pajak Riding Tanpa Pelat Nomor, Bisa Sanksi Rp500 Ribu

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 14:45 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Foto Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah mengendarai sepeda motor gede atau moge bersama klub Belasting Rijder, komunitas moge pegawai pajak viral di media sosial.

Dalam sebuah foto yang tersebar di media sosial itu, Suryo terlihat menunggangi moge yang diduga Kawasaki ER6n. Motor ini jadi salah satu koleksi Suryo yang memiliki 11 kendaraan.

Dalam foto tersebut, ia terlihat sedang riding bareng komunitasnya. Suryo juga tidak mengenakan helm dalam foto tersebut, alih-alih digunakan helm itu ditaruh di bagian tangki sepeda motor.

Selain itu, tidak terlihat juga pelat nomor kendaraan di bagian depan motornya.

Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan kendaraan bermotor yang ada di jalan raya memasang pelat nomor di depan dan belakang kendaraan mereka. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan soal pelat nomor itu tertuang pada Pasal 68 Ayat 1 yang menyatakan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah teregistrasi oleh kepolisian.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor pada kendaraannya bisa terkena sanksi kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 UU 22/2009.

(dmr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK