Kendaraan Listrik Terganjal Aturan STNK 2 Tahun Mati Data Dihapus

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 10:10 WIB
Kepolisian berencana menghapus identitas kendaraan tanpa ada celah registrasi ulang bagi kendaraan yang menunggak pajak STNK hingga tujuh tahun berturut-turut.
Mobil listrik Wuling Air EV. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan sepeda motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya.

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Kepolisian berencana menghapus identitas kendaraan tanpa ada celah registrasi ulang bagi kendaraan yang menunggak pajak STNK hingga tujuh tahun berturut-turut. Ketentuan ini segera berlaku tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri ketentuan ini sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 UU tersebut menyatakan, kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," ujar Yusri.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Namun begitu, sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan itu diabaikan maka polisi akan langsung menghapus data dan identitas kendaraan tersebut.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER