Produsen Dilarang Naikkan Harga Motor Listrik Selama Dapat Subsidi
Produsen sepeda motor listrik yang memenuhi syarat menyalurkan subsidi pembelian unit baru dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian yakni hingga Desember 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3). Dia memastikan subsidi motor listrik yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit.
Salah satu syarat produsen mendapatkan subsidi yaitu motor listrik yang mereka jual diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Febrio.
Tak cuma motor listrik baru, pemerintah juga bakal memberikan subsidi sebesar Rp7 juta buat 50 ribu unit motor listrik konversi.
Selain itu subsidi juga diberikan untuk 35 ribu unit mobil listrik Hyundai dan Wuling serta 138 unit bus listrik.
Program pemberian subsidi ini akan dilaksanakan mulai 20 Maret hingga akhir tahun.