Pemilik kendaraan bermotor perlu membayar biaya urus STNK hilang jika ingin menerbitkan dokumen pengganti. Layanan ini dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah domisili kendaraan terdaftar.
Merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK adalah kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. Jika tidak, kendaraan bisa dianggap ilegal. Maka dari itu, ketika hilang, sebaiknya segera urus pembuatan STNK baru sebagai penggantinya.
Berikut sejumlah dokumen sampai biaya yang perlu dikeluarkan jika ingin mengurus STNK yang hilang.
Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan STNK hilang sebagai berikut.
1. Tanda bukti identitas individu, sebagai berikut:
2. Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang mewakilkan
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
4. Surat pernyataan pemilik bermeterai mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Berikut syarat untuk mengurus STNK hilang di Samsat sesuai domisili.
Berikut biaya urus STNK hilang yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan STNK baru merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Bayar Pajak Mobil Online Pakai Aplikasi Signal |
Jika seluruh dokumen dan biaya telah disiapkan, berikut cara mengurus STNK hilang.
Itulah informasi seputar biaya urus STNK hilang. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)