Sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi favorit masyarakat untuk digunakan mudik ke kampung halaman. Hal ini selurus dengan survei Kemenhub yang bilang ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor digunakan selama periode mudik lebaran 2023.
Artinya sepeda motor menjadi alat transportasi paling banyak setelah mobil pribadi yang akan digunakan mudik lebaran tahun ini.
Hanya saja pemerintah mudik menggunakan motor tidak dianjurkan pemerintah dengan alasan keselamatan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Motor Tidak Dirancang untuk Perjalanan Jarak Jauh seperti Mudik |
Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebab motor memang tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan.
Penumpang dibatasi maksimal 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," kata Djoko Setijowarno Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (3/4).
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif 4 Penyebab Oli Transmisi Mobil Matik Bocor |
Menurut Djoko perjalanan jauh menggunakan motor tidak mudah dilakukan. Pengendara memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang baik sehingga konsentrasi tetap baik selama perjalanan.
Ia bilang apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendarai, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," ucap dia.
Ia menambahkan mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.