Pemerintah Tak Biayai Konversi Vespa Klasik Jadi Motor Listrik

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 16:02 WIB
Vespa lawas tidak memenuhi persyaratan penerima subsidi konversi motor listrik Rp7 juta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap kategori konversi motor listrik penerima subsidi Rp7 juta per unit. Program ini tidak untuk Vespa lawas.

Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Winsisma Wansyah mengatakan Vespa lawas tidak masuk ke dalam daftar motor penerima subsidi konversi. Sebab, motor itu tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara di jalan raya.

Winsisma tidak menjelaskan secara rinci model Vespa lawas yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa Vespa lawas terganjal regulasi keselamatan berkendara.

"Terkait Vespa, kelihatannya Vespa ini susah masuk kategori motor konversi karena memang tidak punya lampu sein. Jadi, ada kriteria-kriteria yang memang motor konversi itu harus memenuhi syarat keselamatan. Kalau memang motor itu nggak ada lampu sein, nggak masuk dalam kriteria motor konversi ini," kata dia secara daring, Selasa (4/4).

"Tidak tahu juga kalau Vespa baru ada (lampu sein), tapi nggak mungkin juga dikonversi, masih baru soalnya," imbuh Winsisma.

Awal Maret 2023,Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana bilang syarat mengikuti program ini yaitu motor harus dipastikan layak jalan. Masyarakat tidak boleh membawa motor rusak atau kondisi mati untuk dihidupkan kembali melalui program konversi.

"Syaratnya, dari motor kalau sudah mogok jangan. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian terus konversi," kata Rida.

Kemudian kapasitas mesin motor konvensional yang hendak dikonversi juga dibatasi, mulai dari 110 cc hingga 150 cc. Syarat lainnya yaitu motor konvensional di atas usia 10 tahun.

"Kalau bicara cc itu segitu. Jadi kalau...mogenya tidak bisa," kata dia.

Syarat berikutnya, Rida menyampaikan motor tersebut harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB. Motor bodong atau ilegal tidak dapat mengikuti program bantuan konversi kendaraan listrik.

"Poinnya itu motornya ya harus legal," ungkap Rida.

Rida menegaskan antara STNK dan KTP calon penerima bantuan harus sama untuk mencegah penyalahgunaan saat program bantuan konversi motor listrik berjalan.

Masyarakat sudah bisa mendaftar untuk konversi motor listrik per hari ini. Tata cara dan syarat pendaftaran bisa langsung diakses via situsebtke.esdm.go.id/konversi.



(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK