Solusi Pakar Soal Parkir Liar Depan Rumah yang Bikin Cekcok Tetangga

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2023 12:00 WIB
Menurut pakar dari Universitas Trisakti ada tiga solusi buat mengatasi parkir liar di lingkungan padat penduduk yang kerap bikin masalah. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Beli kredit mobil baru di Jakarta yang bisa jadi lebih mudah daripada punya garasi kerap bikin masalah, mulai dari parkir liar hingga sumber cekcok antartetangga. Pakar tata kota membeberkan tiga solusi biar masalah ini tak kadung kronis.

Salah satu dari tiga solusi, seperti dijelaskan Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga, merancang parkiran di rumah yang desainnya muat di lahan sempit. Menurut dia area parkir seperti itu sudah ada di Jepang.

Solusi kedua dikatakan pemilik kendaraan menyewa lahan parkir bersama yang memadai di sekitar pemukiman.

Nirwono menyampaikan solusi ketiga yakni membangun gedung-gedung parkir komunal di lingkungan padat penduduk. Hal ini dikatakan bisa dilakukan pihak swasta atau Pemerintah Daerah DKI memanfaatkan lahan aset dan diprioritaskan untuk penghuni sekitar dengan pendataan akurat.

"45 persen permukiman di Jakarta merupakan permukiman padat (hunian tapak), dengan jalan lingkungan sempit sampai ke gang-gang," ucap Nirwono, diberitakan Antara, Rabu (12/4).

"Selama ini, 75-80 persen kebakaran seringkali terjadi di kawasan permukiman padat, dan 80 persen kendaraan pemadam kebakaran terlambat atau tidak bisa mencapai lokasi kebakaran karena terhambat kendaraan yang parkir menutup jalan lingkungan/gang," katanya lagi.

Parkir liar di fasilitas umum seperti jalan depan rumah berpotensi menghambat penanganan darurat seperti peristiwa kebakaran. Truk pemadam kebakaran yang umumnya berukuran besar tak dapat mengakses titik api lantaran jalan menjadi sempit karena parkir liar.

Pemilik kendaraan di Jakarta wajib memiliki atau menguasai garasi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

Bahkan di aturan ini juga menetapkan pemilik kendaraan dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, garasi syarat membeli kendaraan, dan garasi syarat penerbitan STNK.

Tujuan aturan ini agar masyarakat tak sembarangan punya kendaraan jika belum punya garasi.

Nirwono mengatakan pemilik kendaraan wajib punya garasi dapat diutamakan di pemukiman padat dengan jalan sempit. Dia juga bilang gang-gang di pemukiman harus bebas dari parkir kendaraan.

"Ini menjadi krusial untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas terutama ketika terjadi bencana kebakaran, serta mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga. Sebaiknya penataan ini bisa dimulai dari jalan lingkungan sempit dan gang-gang di permukiman padat," ujar dia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya mewacanakan lagi soal syarat garasi bagi pemilik kendaraan, bahkan mengungkap garasi akan dijadikan syarat perpanjangan STNK yang saat ini sedang dibahas dengan Polda Metro Jaya. Dikatakan juga bakal ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang tak punya garasi. 

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK