Pelayanan Pembuatan SIM Saat Lebaran Tutup 19-25 April 2023

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2023 16:06 WIB
Kepolisian mengumumkan rencana pelayanan pembuatan Surat Izin Mengmudi (SIM) selama periode cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mengumumkan rencana pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Berdasarkan ketentuan Kapolri dengan Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023 dikeluarkan pada 5 April 2023, pelayanan pembuatan SIM akan diliburkan mulai 19-25 April.

Kepolisian menyediakan waktu dispensasi mulai 26 April hingga 3 Mei 2023 bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis surat tersebut.

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ada sembilan golongan SIM, berikut daftar harga penerbitan:

Tarif Penerbitan SIM

SIM A Rp120 ribu.
SIM B I Rp120 ribu
SIM B II Rp120 ribu.
SIM C Rp100 ribu.
SIM C I Rp100 ribu.
SIM C II Rp100 ribu.
SIM D Rp50 ribu.
SIM D I Rp50 ribu.
SIM Internasional Rp250 ribu.

Tarif Perpanjangan SIM

SIM A Rp80 ribu.
SIM B I Rp80 ribu.
SIM B II Rp80 ribu.
SIM C Rp75 ribu.
SIM C I Rp75 ribu.
SIM C II Rp75 ribu.
SIM D Rp30 ribu.
SIM D I Rp30 ribu.
SIM Internasional Rp225 ribu.

Penggolongan SIM C, CI, CII

SIM C terbagi menjadi tiga golongan sesuai dengan besaran kapasitas mesin sepeda motor yang akan digunakan. Ketiga golongan itu yakni SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.

Kepolisian terlebih dahulu meluncurkan penggunaan SIM CI, sedangkan untuk penerapan SIM CII bakal diberlakukan tahun depan, sebab syarat untuk memiliki CII adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.



(mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK