Jalan tol kini banyak dimanfaatkan para pemudik untuk pulang ke kampung halaman karena dapat memangkas waktu tempuh selama perjalanan.
Namun, saat melalui jalan bebas hambatan pengemudi tetap dituntut mengutamakan keselamatan, salah satunya menaati aturan mengenai batas kecepatan. Anda harus memahami jika ngebut di jalan tol rentan mengalami kecelakaan fatal, bahkan berpotensi melibatkan pengguna kendaraan lainnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan mengatur soal batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Dalam Pasal 3 aturan tersebut menyatakan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk jalan antarkota maksimal 80 km per jam dan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 km per jam.
Batas kecepatan sekaligus menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur ini.
Mengemudi di atas batas kecepatan di jalan tol merupakan perilaku berbahaya, tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga pengemudi lain. Semakin cepat melaju, maka kendaraan akan makin sulit dikendalikan, sehingga risiko kecelakaan makin tinggi dan bisa berakibat fatal.
Lihat Juga :Tips Otomotif Tips Hemat BBM Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2023 |
Melanggar batas kecepatan tersebut bukan hanya bahaya untuk keselamatan, melainkan juga dapat dijerat hukuman.
Sebab, melanggar batas kecepatan berarti Anda melanggar Undang-Undang No. 22 Th. 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5. Pelanggar batas kecepatan di jalan tol ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 bulan, dan denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu saat mengemudi di tol Anda juga dianjurkan untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Jarak aman memang ini kerap menimbulkan ruang kosong antar kendaraan, namun ruang tersebut bukan untuk ditempati kendaraan lain tiba-tiba.
Jadi jika melihat kendaraan lain sedang mengatur jarak aman lebih baik tidak diserobot.
Jarak aman ini dapat membantu Anda melakukan pengereman yang tepat, bahkan menghindar jika di depan terjadi hal tak terduga.