Sejumlah daerah memberlakukan lagi tilang manual untuk penindakan warga yang melanggar peraturan lalu lintas.
Sistem ini akan kembali pengendara ke penerapan surat tilang secara langsung dan polisi bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran.
Sejak 2022 polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE alias tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi di jalanan hanya boleh melakukan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Tapi seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran.
Tilang manual yang diberlakukan lagi itu sejauh ini masih terbatas hanya untuk beberapa kategori pelanggaran.
Berikut daftar daerah yang sudan menggelar tilang manual:
Lumajang
Kepolisian di Lumajang sudah menggelar razia dan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di di Simpang Tiga Pos jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang.
Razia ini dilakukan menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm saat berkendara dan tidak melengkapi atribut kendaraan bermotor.
Polisi Lumajang juga sudah mengeluarkan 32 surat tilang dan yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
Dari 32 surat tilang, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 STNK, 2 buah SIM dan 10 kendaraan yang dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.
"Kami minta masyarakat untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta kelengkapan kendaraan mereka, karena keselamatan itu penting untuk kita dan orang lain," kata KBO Lantas Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengutip NTMC, Kamis (11/5).
Lampung
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung baru akan menerapkan kembali tilang manual yang direncanakan mulai 11 Mei. Ada 11 pelanggaran lalu lintas di Lampung yang diincar mulai hari ini, yakni:
Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm
Melawan arus
Melampaui batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Halmahera Barat
Humas Polres Halmahera Barat IPTU Yoherson Dodowor mengatakan tilang manual kendaraan mulai dilakukan pada 8 Mei 2023 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Sasaran utama tilang kali ini yakni pengendara yang mengunakan kenalpot racing, tidak mengunakan helm, TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku, serta pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
"Selain itu, juga pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur dan pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman," katanya.
Tulang Bawang
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang (Tuba) juga bersiap untuk menggelar tilang manual. Penindakan ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 terkait daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.
"Mulai hari Senin (8/5/2023) sampai dengan beberapa hari ke depan, petugas kami aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio," ujar Kasat Lantas, Iptu Glend Felix.
Pelanggaran yang akan ditindak lewat tilang manual pada kawasan itu yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spesifikasi teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.
(ryh/fea)