Lampu pada kendaraan bermotor biasanya digunakan sebagai pencahayaan saat berkendara malam hari. Namun, pada sepeda motor penggunaan lampu juga sudah diberlakukan pada siang hari, agar pada kondisi tertentu pengendara dapat mengetahui kendaraan lain di sekitarnya.
Umumnya, lampu motor terbagi menjadi dua fungsi, yaitu lampu jauh (high beam) dan lampu dekat (low beam). Penggunaan lampu dekat biasanya digunakan pada siang dan malam hari.
Sementara, fungsi lampu jauh adalah sebagai tanda bagi pengendara lain, khususnya yang ada di depan. Misalnya, ketika akan menyalip kendaraan lain, maka Anda dapat menyalakan lampu jauh dengan mengedipkan lampu jauh beberapa kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ini artinya, penggunaan lampu jauh juga dapat digunakan sebagai kode saat akan menyalip kendaraan lain. Namun begitu, Anda tidak disarankan menggunakan lampu jauh saat melintasi jalur-jalur yang padat lalu lintasnya.
Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan pengendara yang berada di depan merasa silau dan mengganggu.
Oleh sebab itu, untuk faktor keselamatan, gunakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya. Upayakan selalu menggunakan lampu dekat, dan lampu jauh hanya dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan di mana jalan bersifat satu arah (one way) dengan kondisi jalan yang sepi.
Ketentuan soal penggunaan lampu dekat dan lampu jauh ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu ada turunan peraturan khusus tentang lampu motor ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu, lampu dekat dan lampu utama jauh motor harus memenuhi berbagai syarat, yakni: berjumlah dua buah atau kelipatannya, dipasang pada bagian depan motor.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif 5 Bahaya Pasang Ban Motor Terbalik Arah Rotasinya |
Kemudian, dipasang pada ketinggian maksimal 1.500 mm dari permukaan jalan, dan tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar motor, lampu dekat bisa memancarkan cahaya minimal 40 meter ke depan, dan lampu jauh bisa memberikan penerangan setidaknya 100 meter ke depan.
Bagi pemilik motor yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau membayar denda maksimal Rp500 ribu.
Selain aturan tertulis, ada juga etika tidak tertulis saat menggunakan lampu jauh di motor. Misalnya, di perkotaan sebaiknya tidak menyalakan lampu jauh pada malam hari dalam jangka waktu lama.
Kemudian, penggunaan lampu jauh bisa menjadi sarana komunikasi antarpengemudi. Misalnya, ketika mendahului kendaraan di depan saat malam hari, Anda dapat menggunakan lampu jauh sebagai kode, mengutip Wahana Honda.
(dmr/dmr)