Seorang pria mengaku kaget ditagih Rp50 ribu setelah parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya permintaan juru parkir liar itu tidak wajar, karena ia baru memarkir mobilnya selama lima menit.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah akun @lensa_berita_jakarta, pria tersebut mengaku tiba-tiba didatangi oknum juru parkir tersebut setelah mengunjungi pasar.
Pria dalam video itu mengaku memarkir mobilnya di pinggir jalan. Namun, ia kaget jika tarif parkirnya bisa mencapai Rp50 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, pria itu sempat menunjukkan lokasinya memarkirkan kendaraan. Terlihat di depannya terdapat skywalk Pasar Tanah Abang dan kendaraannya terparkir di pinggir jalan.
Video itu juga sempat menunjukkan rekaman percakapan suara istri dari pria tersebut dengan juru parkir liar itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sudah memantau video viral itu. Ia mengimbau agar warga tidak lagi menggunakan parkir liar.
Pasalnya, kata Syafrin di Tanah Abang sebetulnya sudah ada lokasi parkir resmi yang disediakan. Ia pun mengingatkan bahwa parkir liar dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
"Saya imbau jangan gunakan parkir liar di Tanah Abang, Blok A itu parkirnya cukup. Jika anda parkir di lokasi parkir liar begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi Rp500 ribu," ujar dia.
Lebih lanjut, Syafrin mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan praktik parkir liar di sekitaran Tanah Abang.
"Itu kita udah koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, oknum juru parkir (liar) akan ditertibkan," tuturnya.
Di Indonesia, masalah parkir sudah diatur dalam sejumlah peraturan. Salah satunya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pasal 66 aturan tersebut menyebutkan, setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud itu yakni:
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
2. Pada jalur khusus pejalan kaki
3. Pada tikungan tertentu
4. Di atas jembatan
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan
7. Pada tempat yang menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga mengatur soal masalah parkir liar di jalan. Hal ini tercantum dalam pasal 37.
"Dalam hal fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, gubernur melarang penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir," demikian bunyi Pasal 37 ayat (1).
Kendaraan yang melanggar ketentuan soal parkir ini juga dapat dijatuhi sanksi berupa penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan pemerintah daerah, serta pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, parkir sembarang dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dapat dipidana kurungan paling lama bulan atau membayar denda Rp500 ribu.
(dmr/dmr)