Orang tua yang melatih anaknya yang masih di bawah umur mengemudi mobil di jalan raya menyampaikan permohonan maaf. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan dari warganet.
Permohonan maaf itu disampaikan orang tua sang anak dalam sebuah video yang diunggah akun Polresta Samarinda. Dalam video itu, Ibu bernama Isnaini tersebut mengaku salah mengajari anaknya mengemudi mobil di jalan raya.
"Dengan ini saya mengakui itu video yang salah, karena dengan objek yang salah videonya. Tujuannya untuk memotivasi tapi dengan objek yang salah. Saya minta maaf untuk semuanya, untuk masyarakat Samarinda dan semuanya yang sudah melihat video saya," ujar Isnaini dalam rekaman video tersebut, dikutip Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnaini mengakui anak yang diajari mengemudi olehnya merupakan putri kandungnya. Menurut dia video tersebut direkam setahun lalu, tapi baru viral beberapa hari terakhir.
"Benar itu anak saya, bukan anak lain, bukan anak didik, tapi anak saya sendiri. Alasan di situ saya buat untuk motivasi, memang kita harus bisa karena memang tugas saya mengedukasi cuma dalam hal ini tidak tepat dengan objeknya saja," kata dia.
"Di sini saya mengedukasi untuk bisa mengemudi dengan baik, mengendarai, belajar bagaimana cara bawa mobil," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi menegaskan perbuatan Isnaini salah dan melanggar aturan.
Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur soal syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Pengemudi mobil wajib mengantongi SIM A. Untuk bisa mendapatkan SIM A, syarat usia ditentukan paling rendah 17 tahun.
"Tindakan tersebut yang dilakukan yang bersangkutan jelas salah dan tidak diperkenankan serta melanggar UU 22/2009 Pasal 281 tentang pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM," tutur Mulyadi.
Ia mengatakan apabila Isnaini mengulangi perbuatannya, kepolisian bakal mengambil tindakan tegas.
"Apabila kegiatan-kegiatan seperti ini terulang kembali kami dari kepolisian akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum," pungkasnya.
(dmr/dmr)