Sudah Dihapus tapi Masih Ada yang Pakai, Mobil Pelat RF Palsu Ditilang

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 14:39 WIB
ilustrasi plat nomer RFS. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menilang pengemudi mobil yang lagi-lagi kedapatan memakai pelat nomor palsu dengan kombinasi huruf RF. Aksi tersebut terjadi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, pagi tadi sekitar pukul 08.50 WIB.

Pada unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya terlihat pengemudi mobil diduga Honda CR-V mengenakan pelat palsu putih bertuliskan B 1838 RFY, padahal aslinya bernomor B 1850 UJU.

Menurut petugas, anggota di lapangan seketika memberhentikan mobil tersebut setelah menaruh kecurigaan dan langsung ditindak dengan tilang. Pelat nomor palsu itu juga langsung dicopot.

"Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur, melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB palsu," tulis akun tersebut.

[Gambas:Instagram]

Penggunaan pelat palsu dengan kombinasi huruf RF oleh sipil kerap terjadi pada beberapa waktu terakhir dan beberapa di antaranya telah diamankan polisi.

Misalnya seperti kasus lain saat ada pengemudi pelat merah memanfaatkan pelat RF di Kawasan Cawang, Jakarta Timur pada akhir 2022.

Saat itu polisi di lapangan langsung mengamankannya. Dalam video yang diunggah TMC Polda Metro, terlihat anggota polisi meminta pengemudi mencopot pelat nomor diduga palsu, B 1408 RFN. Setelah dibuka, tersembunyi pelat berwarna merah bernomor B 1109 PQQ.

Apa itu pelat nomor kombinasi RF?

Pelat ini masuk ke dalam kategori khusus dan rahasia yang diatur Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat ini memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lainnya.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS biasa dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP. Ada juga pelat rahasia tanpa kombinasi RF dan memiliki dua huruf akhiran saja seperti QH dan IR.

RF dihapus tahun ini

Mabes Polri sebelumnya menyatakan telah menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus serta rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi menggunakannya

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta pada Januari 2023.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

Yusri menambahkan saat ini pelat RF sudah dihentikan sementara sejak Oktober 2022. Mengingat masa berlaku jenis pelat khusus dan rahasia ini hanya setahun, berarti setelah Oktober 2023 seharusnya tak ada lagi yang beredar di jalanan.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK