Koordinator Sekolah Mengemudi DKI Jakarta Wijaya Kusuma Broto menjelaskan ada sejumlah syarat agar lembaga pendidikan khusus bisa terakreditasi sehingga bisa menerbitkan sertifikat mengemudi yang menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Wijaya menerangkan tidak sembarang sekolah mengemudi bisa memperoleh akreditasi. Ada sejumlah proses penyaringan yang perlu dilakukan, sementara akreditasinya akan disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Ia menerangkan tempat kursus perlu memiliki badan usaha yang membawahi bidang kursus mengemudi. Kemudian Korlantas akan ikut memverifikasi data administrasi sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian badan atau tempat kursus juga perlu memiliki instruktur yang sudah ikut Training of Trainer (TOT), lalu diperiksa juga sarana dan prasarana mereka. Nah standarisasi ini yang kami susun," kata Wijaya saat dihubungi, Rabu (21/6).
Ia menjelaskan Koordinator Sekolah Mengemudi dibentuk langsung oleh Korlantas Polri yang bertujuan membantu merancang aturan pelaksanaan terkait SIM ini. Mereka juga bertugas melakukan sosialisasi kepada semua sekolah mengemudi di masing-masing wilayah Polda Indonesia.
Saat ini ada 32 koordinator diklat mengemudi yang terintegrasi dengan 29 Polda di Indonesia.
"Kami juga yang akan bertugas untuk melalukan sosialisasi kepada tempat kursus atau sekolah mengemudi," kata dia.
Menurut Wijaya saat ini pihaknya bersama kepolisian masih mendata lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi untuk bisa mengeluarkan sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk membuat SIM.
"Ya karena ketentuan pelaksanaannya baru dalam bentuk draft, meski sudah masuk ke Polri. Lalu untuk jumlah tempat kursus yang sudah terakreditasi ini masih pendataan, namun kemarin sudah ada 200 lembaga (tempat kursus) yang mengikuti TOT sehingga mereka berpeluang mendapat akreditasi," kata Wijaya
Wijaya menyebut, saat ini pihak kepolisian juga masih merampungkan standarisasi yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu hal yang diatur dalam standarisasi tersebut yaitu tata cara badan usaha atau lembaga kursus mengeluarkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi baru masyarakat membuat SIM.
"Karena tidak semua sekolah mengemudi dapat mengeluarkan sertifikat, nanti akan ada standarisasinya. Yang bisa hanya yang sudah terakreditasi," jelas Wijaya.
Wijaya belum dapat memastikan kapan standarisasi disahkan meski ia meyakini bakal dirilis dalam waktu dekat. Ia menambahkan draft mengenai standarisasi tersebut sudah dikantongi Korlantas.
(ryh/dmr)