Masih Dikaji, Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Belum Berlaku
Korlantas Polri memastikan aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum akan berlaku. Polisi masih melakukan kajian untuk mendapat standarisasi yang menjadi acuan pelaksanaan aturan tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menerapkan aturan tersebut. Oleh sebab itu, kepolisian masih butuh waktu untuk mengkaji pelbagai hal mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut.
"Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini, kami harus kaji. Karena tidak boleh, misalnya sekolahnya (tempat kursus mengemudi) harus terakreditasi, lalu instrukturnya juga harus betul-betul terakreditasi. Tapi aturan sudah ada," kata Yusri beberapa hari lalu di Jakarta.
Yusri juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bakal berlaku. Menurutnya harus ada aturan turunan dari Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu |
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Menurut Yusri apabila petunjuk pelaksanaan sudah siap, polisi juga tidak langsung menerapkan ketentuan itu. Akan ada masa sosialisasi sehingga seluruh masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan tersebut.
"Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kami akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," jelas Yusri.
Syarat dan kriteria sekolah mengemudi bisa terbitkan sertifikat
Untuk bisa mendapat sertifikat, pemohon SIM tentu harus mengikuti sekolah mengemudi. Namun begitu, tidak semua sekolah mengemudi dapat menerbitkan sertifikat yang jadi syarat pembuatan SIM, salah satunya sudah terakreditasi.
Koordinator Sekolah Mengemudi DKI Jakarta Wijaya Kusuma Broto menjelaskan ada sejumlah syarat agar lembaga pendidikan khusus bisa terakreditasi. Menurutnya tidak sembarang sekolah mengemudi bisa memperoleh akreditasi.
Ada sejumlah proses penyaringan yang perlu dilakukan, sementara akreditasinya akan disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Ia menerangkan tempat kursus perlu memiliki badan usaha yang membawahi bidang kursus mengemudi. Kemudian Korlantas akan ikut memverifikasi data administrasi sekolah tersebut.
"Kemudian badan atau tempat kursus juga perlu memiliki instruktur yang sudah ikut Training of Trainer (TOT), lalu diperiksa juga sarana dan prasarana mereka. Nah, standarisasi ini yang kami susun," kata Wijaya.
Koordinator Sekolah Mengemudi dibentuk langsung oleh Korlantas Polri yang bertujuan membantu merancang aturan pelaksanaan terkait SIM. Mereka juga bertugas melakukan sosialisasi kepada semua sekolah mengemudi di masing-masing wilayah Polda.
Saat ini sudah ada 32 koordinator diklat mengemudi yang terintegrasi dengan 29 Polda di Indonesia.
Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo membeberkan kriteria sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat dan surat verifikasi kompetensi. Menurutnya penetapan akreditasi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi - Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI.
Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang memenuhi syarat teknis dan diatur oleh Peraturan Korlantas Polri.
Djati mengatakan sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memenuhi persyaratan administrasi kelembagaan, memiliki sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, serta instruktur yang berkompeten dan bersertifikat.
Lembaga pendidikan sekolah mengemudi juga harus memberikan materi pendidikan dan pelatihan setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang UU Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; serta latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktik SIM.
"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak berwenang," ujar Djati.