Kementerian PUPR Respons Sopir Bayar Tol Rp724 Ribu di Tol Cikampek
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara ihwal pengemudi harus membayar tarif tol Rp724 ribu di Gerbang Tol Cikampek. Menurut Kementerian PUPR, pengemudi itu harus membayar nominal tersebut karena memutar balik secara ilegal di jalan tol.
Penjelasan itu disampaikan Kementerian PUPR saat menanggapi cuitan berisi video viral mengenai pengemudi yang harus membayar tarif tol sampai Rp724 ribu. Menurut keterangan Kementerian PUPR, selain petugas, pengguna jalan tol dilarang memutar balik.
"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," demikian penjelasan Kementerian PUPR dalam cuitannya di akun @KemenPU, dikutip Selasa (26/6).
Lihat Juga : |
Salah satu warganet yang mengomentari unggahan viral tersebut menduga pengendara sebetulnya tidak benar-benar melakukan putar balik di jalan tol. Pasalnya, dalam video itu terlihat pengemudi tap masuk di Gerbang Tol Cikampek, lalu kemudian mau keluar dari gerbang yang sama.
Aturan mengenai hal ini sebetulnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:
2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sistem transaksi tertutup yang dimaksud pada aturan tersebut yakni pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal, mengutip laman Kementerian PUPR.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil mengaku dikenakan tarif perjalanan tol Jakarta -Bandung Rp724 ribu. Pengemudi merasa heran dengan kejadian yang menimpanya.
"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata seorang pria dalam video yang viral di Twitter.
"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?" lanjut dia.
Unggahan yang disertai video ini turut memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu. Informasi lain yang tertera yaitu asal pengemudi dari gerbang Cikampek Utama.
Setelah viral, pengemudi ini mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian komentar malah menduga pengemudi itu sempat melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu putar balik di tol sehingga terkena hukuman administratif oleh sistem.