Sopir Kena Tarif Tol Rp724 ribu, Berikut Hasil Penelusuran Jasamarga

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 07:05 WIB
Jasamarga membeberkan penelusurannya atas video viral yang memperlihatkan pengemudi kena tarif Rp724 ribu saat melintas di Tol Cikampek.
Jasamarga membeberkan penelusurannya atas video viral yang memperlihatkan pengemudi kena tarif Rp724 ribu saat melintas di Tol Cikampek. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menelusuri video viral pengemudi yang kena tarif tol Rp724 ribu di Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Menurut keterangan resmi JTT pada Senin (26/6), berdasarkan penelusuran di lapangan, pengemudi itu melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar di GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," tulis JTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Rp724 ribu yang dikenakan pada pengemudi itu disebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. JTT menjelaskan pengguna jalan tol dapat dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol terjauh pada ruas jalan tol tertutup bila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Tiga penyebab pengguna jalan tol dikenakan denda itu merujuk pada Pasal 86 ayat 2.

Perhitungannya denda didapat dari tarif terjauh dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung sebesar Rp352 ribu, setelah dikali dua jumlahnya menjadi Rp704 ribu. Selain itu pengemudi juga kena tarif tol jalan terbuka jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu sehingga total dendanya menjadi Rp724 ribu.

Putar balik

JTT menjelaskan pengemudi yang dimaksud melakukan transaksi tidak sesuai arah perjalanan, tetapi tak dinyatakan dia melakukan putar balik seperti diduga netizen pada unggahan video yang viral.

Sebelumnya video viral menunjukkan seorang pengemudi ngomel karena kena tarif tol Rp724 ribu. Pria di video tersebut mengatakan sedang mengarah ke Bandung tetapi sempat keluar karena salah jalur dan kembali lagi ke arah Bandung.

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," katanya.

"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?" ucap dia kemudian.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pengemudi viral itu dikenakan tarif Rp724 ribu karena memutar balik secara ilegal.

"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," demikian penjelasan Kementerian PUPR dalam cuitannya di akun @KemenPU, dikutip Selasa (26/6).

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER