Cara Mengurus SIM Mati Terbaru 2023

CNN Indonesia
Minggu, 02 Jul 2023 05:32 WIB
Ilustrasi. Anda wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM Anda akan mati. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu tersebut dicetak.

Anda wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM Anda akan mati.

Jika SIM Anda mati karena habis masa berlaku, misalnya telah perpanjang satu bulan, tiga bulan, bahkan dua tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses situs Satlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan telah mendapat nomor registrasi.

Melansir Daihatsu, meskipun secara online, Anda tetap harus mendatangi Satpas SIM pada hari dijadwalkan melakukan ujian. Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

Setelah syarat di atas sudah lengkap, proses dan alur memperpanjang SIM yang sudah mati sebagai berikut:

  1. Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  2. Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  3. Ujian teori dan praktik
  4. Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  5. Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Infografis - Syarat Baru Bikin SIM Sertifikat Mengemudi dan Peserta Aktif JKN (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dmr/dmr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK