Bagaimana Cara Mengurus Perubahan Data SIM?

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 13:00 WIB
Ilustrasi. Data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diubah apabila pemilik mengalami perubahan data seperti pindah alamat domisili. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diubah apabila pemilik mengalami perubahan data seperti pindah alamat domisili.

Data pada SIM memang merujuk data KTP. Jadi, apabila Anda mengubah data KTP karena pindah alamat, sebaiknya juga mengubah data alamat yang ada pada SIM.

Pengubahan data ini juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan pencatatan data, baik itu terkait nama lengkap ataupun alamat.

Umumnya, mengubah data alamat pada SIM pemilik bisa melakukan saat memperpanjang masa berlaku SIM. Namun begitu, Anda sebetulnya bisa langsung segera menggantinya tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya membawa KTP dengan alamat terbaru beserta fotokopinya. Anda juga tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Kemudian, Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya Rp80 ribu sementara SIM C Rp75 ribu.

Nantinya, alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan, mengutip Seva.

Ketika ingin mengubah alamat pada SIM, Anda bisa langsung datang ke Satpas wilayah sesuai dengan alamat yang baru atau tempat domisili yang baru. Anda tidak perlu ke lokasi pembuatan SIM awal.

Misalnya, alamat di SIM adalah DKI Jakarta, kemudian saat ini Anda pindah ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Anda tidak perlu repot-repot kembali ke Jakarta hanya untuk perpanjang SIM, cukup perpanjang di Balikpapan.

Infografis - Syarat Baru Bikin SIM Sertifikat Mengemudi dan Peserta Aktif JKN (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK