Tak Perlu Pulang Kampung untuk Perpanjang SIM
Anda yang menetap di kota lain tapi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, jangan dahulu pulang kampung untuk mengurusnya. Tenang, perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal pembuatan.
Memperpanjang SIM saat ini tidak sesulit dulu karena pihak kepolisian sudah memperbaiki sistem dan terus mengembangkan pelayanannya.
Perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan di kota mana pun tempat Anda berada, tapi dengan catatan kegiatan ini tak bisa diwakilkan orang lain. Artinya, Anda harus mengurusnya secara mandiri.
Lihat Juga : |
Lalu bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM di kota lain? Berikut uraiannya:
Cara offline
Untuk memperpanjang SIM di kota lain secara offline, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Siapkan KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pastikan SIM yang Anda bawa belum kedaluwarsa masa aktifnya
2. Kunjungi klinik atau puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan perpanjangan SIM
3. Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan menuju gerai atau Satpas atau SIM keliling terdekat
4. Berikan semua dokumen persyaratan tersebut ke petugas pelayanan SIM
5. Kemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM Anda. Apabila SIM A, maka Anda harus membayar biaya sebesar Rp90 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM B1 sebesar Rp80 ribu, SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM D sebesar Rp30 ribu.
Cara online
Cara perpanjangan SIM di kota lain juga bisa Anda lakukan secara online.
1. Buka smartphone dan kunjungi laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, tunggu hingga halaman situs muncul
2. Selanjutnya, cari menu Register atau Pendaftaran di situs tersebut. Lalu lakukan pendaftaran
3. Pilih menu Permohonan Perpanjangan SIM
Selanjutnya, isi data-data yang diminta oleh halaman situs tersebut
4. Jika data tersebut sudah diisi dengan lengkap dan sesuai, Anda akan mendapat kode verifikasi yang nantinya akan dimasukkan ke formulir pengisian. Biasanya kode verifikasi dikirimkan ke email Anda
5. Masukan kode verifikasi tersebut ke kolom formulir dan tekan tombol kirim
6. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email baru mengenai proses telah melakukan registrasi dan biaya yang harus Anda bayarkan
7. Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM, teller bank, ataupun marketplace. Bayarkan sesuai biaya yang diminta
8. Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut, karena nantinya Anda perlu membawa bukti tersebut ke layanan SIM keliling atau gerai atau Satpas terdekat untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM, demikian mengutip situs resmi Daihatsu Indonesia.