Sebuah video yang memperlihatkan rombongan sepeda motor gede atau moge menerobos lampu merah di Kuningan, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Sejumlah warganet geram dengan aksi tersebut. Mereka menilai tidak seharusnya rombongan pengendara moge menerobos lampu merah.
Merujuk peraturan yang berlaku, setiap pengendara memang wajib berhenti ketika lampu lalu lintas atau traffic light menyala warna merah. Namun begitu, sebetulnya ada beberapa kendaraan yang mendapat keistimewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terdapat tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Kendaraan yang berhak mendapat prioritas itu wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya, bahkan meski harus menerobos lampu merah.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Tujuh kendaraan prioritas itu adalah:
Tujuh kendaraan prioritas ini juga tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3 yang berbunyi:
"Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134,"
Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan rombongan moge menerobos lampu merah di Kuningan, Jakarta Selatan viral di media sosial. Rombongan moge yang "nyelonong" itu bahkan membuat bus Transjakarta yang sedang melintas berhenti untuk memberikan jalan.
Salah satu akun yang mengunggah video itu, @lensa_berita_jkarta mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu (16/7).
Lihat Juga : |
Video viral itu mendapat beragam respons dari warganet. Tidak sedikit yang mencibir aksi rombongan moge itu.
Salah satu akun berkomentar, seharusnya sebuah komunitas dapat memberikan contoh yang baik dalam berlalu lintas.
"Komunitas itu harusnya lebih cerdas memberikan contoh yang baik berlalu lintas, motor doang mahal, otaknya gak dipake, percuma!" tulis salah satu warganet di kolom komentar.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra untuk dimintai keterangan peristiwa terkait konvoi moge terobos lampu lalu lintas di Kuningan, Jakarta, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan.