Viral Jeep Rubicon Ngegas di Bahu Jalan Tol, Serempet Mobil Lalu Kabur
Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 1360 BCY kabur usai menyenggol mobil lain saat menyalip dari bahu jalan. Peristiwa tersebut terjadi di jalan tol JORR dan viral di media sosial.
Dalam postingan pada akun Dashcam Owners Indonesia, disebutkan jika kejadian tersebut terjadi di Exit Tol 25 Mampang, pada (18/7) sekitar pukul 7.30 WIB.
Postingan yang juga menyertakan video ini turut memperlihatkan bagaimana peristiwa tersebut berawal.
Mulanya, pengguna mobil tersebut sedang berada pada jalur lambat lantaran ingin keluar tol mengarah ke Mampang Prapatan dan Cilandak. Namun secara tiba-tiba masuk Rubicon berkelir oranye dari bahu jalan alias sebelah kiri dengan kecepatan tinggi.
Sisi belakang Rubicon ini kemudian mengenai mobil tersebut.
Usai kejadian, pengguna mobil tersebut sempat mengejar pengemudi Rubicon dan memintanya untuk berhenti. Namun pengemudi mobil Rubicon ini tak menghiraukan sehingga memilih tancap gas.
"Minggir-minggir, saya ada kamera, saya rekam ini," terdengar suara pria yang diduga menjadi korban Rubicon tersebut, dikutip Jumat (21/7).
Kejar-kejaran terus terjadi hingga kedua mobil tersebut keluar dari tol. Namun hingga video berakhir, Rubicon ini tetap tancap gas tanpa mau menyelesaikan masalahnya.
Bahu jalan bukan untuk menyalip
Kejadian ini mengingatkan kita untuk memahami fungsi utama bahu jalan.Ingat, bahu jalan bukan tempat bagi Anda menyalip, apalagi sampai kebut-kebutan di jalan tol.
Bahu jalan diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami kerusakan dan berhenti atau digunakan pada kondisi darurat. Lalu bahu jalan hanya dapat dilalui kendaraan prioritas seperti ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, aturan bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam beberapa hal. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/ menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan.
Jika melanggar, Anda dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.