Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis pada 25-31 Agustus 2023. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat menikmati fasilitas uji emisi gratis sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 1 September 2023.
"Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir. Bagi pemilik kendaraan pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis," tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada akun Instagram resminya, dikutip Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada postingan ini juga disebutkan DLH DKI menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil, sedangkan motor berjumlah 108 tempat. Masyarakat dapat mengecek lokasi dan jadwal lebih rinci terkait uji emisi gratis tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini.
DLH DKI juga mengklaim telah menyiapkan lebih dari 1.000 teknisi untuk menyukseskan program tersebut.
"Segera uji emisi kendaraan mu demi kendaraan udara Jakarta yang lebih baik," kata DLH DKI Jakarta.
Sebelum penerapan tilang uji emisi 1 September, DLH DKI dan kepolisian menggelar uji coba atau prarazia di lima wilayah Jakarta pada Jumat (25/8).
Kelima wilayah itu yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Uji Emisi Hindari Tilang Polisi di DKI |
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan prarazia tilang uji emisi masih sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Menurutnya penjatuhan sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
![]() |