Pekerja swasta bernama Andi ditilang setelah Honda Supra yang dikendarainya dinyatakan tak lolos uji emisi. Ia mengaku kaget padahal motor bebeknya itu baru saja dibawa ke bengkel untuk mendapat perawatan berkala.
Kata Andi ia ditilang ketika melakukan uji emisi gratis di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, namun tak menyadari jika hari ini sanksi tilang sudah diberlakukan.
"Tadi saya lihat uji emisi gratis, saya sukarela datang, ternyata ya ambyar," kata Andi di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi awalnya merasa yakin kendaraan yaitu bakal lolos uji emisi. Namun hal sebaliknya malah yang terjadi.
"Baru diservis, masih anget ini. Baru diservis kemarin ganti oli. Katanya settingannya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," ucap Andi.
"Enggak lolos, bingung juga. Makanya tadi saya haqul yakin saja, tapi ternyata enggak," sambungnya.
Setelah dinyatakan tak lolos, Andi mendapat hukuman dari petugas dan STNK motornya disita. Saat itu Andi menggunakan motornya Honda Supra lansiran 2006 yang memiliki mesin dengan kubikasi 125 cc.
"Tidak lolos langsung ditilang. STNK diinapkan gitu," ujar Andi.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Pengertian dan Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil Motor |
Polda Metro Jaya telah menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya dinyatakan tak lolos uji emisi mulai hari ini.
Ada lima titik lokasi penilangan di wilayah Jakarta, yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang denda Rp250 ribu, sementara untuk pengguna mobil Rp500 ribu.