Tak Ada Aturan, Pesepeda Listrik di Jalan Raya Tak Bisa Ditilang

CNN Indonesia
Minggu, 10 Sep 2023 08:18 WIB
Aturan penggunaan sepeda listrik sudah ada, tetapi belum ada regulasi yang menyatakan bisa ditilang.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pesepeda listrik yang menggunakan kendaraannya di jalan raya dan melakukan pelanggaran tak bisa ditilang karena tak ada landasan aturan hukumnya.

"Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis," kata Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo, di Balikpapan, Jumat (8/9), diberitakan Antara.

Pelanggaran paling umum yang dilakukan pengendara sepeda listrik di antaranya yaitu tidak digunakan di area sesuai aturan, tak pakai helm, pengguna di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan lainnya.

Aturan tentang penggunaan sepeda listrik terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam aturan itu ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini maksudnya seperti pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Sepeda listrik dapat dipakai di trotoar tetapi mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Pada aturan juga ditetapkan usia pengemudi minimal 12 tahun dan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 km per jam dan sepeda listrik tak boleh dimodifikasi meningkatkan kecepatan.

Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Sepeda listrik belakangan memang jadi diskusi banyak pihak termasuk otoritas karena memunculkan masalah. Misalnya produsen mendesain sepeda listrik mirip motor listrik jadi membingungkan, dipakai anak kecil di jalan raya, korban atau penyebab kecelakaan dan lain-lain.

Kepolisian sudah menyatakan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Para orang tua diharapkan bisa mengawasi aktivitas anaknya yang menggunakan sepeda listrik karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

(antara/fea/mik/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK