STNK Tanpa Cap Pengesahan Tak Prioritas Ditilang Polisi

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2023 15:11 WIB
STNK tanpa cap pengesahan dianggap tidak sah sebab itu bisa ditilang kepolisian, namun pernyataan terbaru kini bukan prioritas.
STNK tanpa cap pengesahan dianggap tidak sah sebab itu bisa ditilang kepolisian, namun pernyataan terbaru kini bukan prioritas. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal namun belum mendapat cap tanda pengesahan di STNK tak perlu khawatir kena tilang.

Jika membayar pajak secara konvensional di Samsat biasanya Anda akan mendapatkan langsung cap berupa tanda hologram di salah satu dari empat kolom pengesahan STNK. Cap itu bukti Anda sudah membayar pajak, bila sudah punya empat cap berarti pada tahun berikutnya perpanjangan STNK periode lima tahunan yang meliputi pergantian masa berlaku pelat nomor.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus buat warga yang melakukan pembayaran melalui Signal, aplikasi dari Korlantas Polri yang menggantikan aplikasi Samsat Online Nasional (Samonlas), stiker pengesahan dikirim ke alamat rumah masing-masing.

Perwakilan Korlantas Komisaris Besar Taslim Chairuddin pernah menjelaskan masyarakat yang sudah melakukan pembayaran pajak tahunan STNK melalui aplikasi Signal tak perlu mendapatkan bukti pengesahan berupa stiker hologram. Bukti pengesahan tersebut kini diganti berupa QR code yang validasinya bisa dicek melalui ponsel.

Ia juga menjelaskan stiker pengesahan pembayaran pajak di STNK sudah tidak lagi diperlukan, selain itu stiker tersebut sudah tidak lagi tersedia di Polri.

"Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata Taslim dalam video yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Untuk mengetahui STNK sudah sah atau tidak sah, sebenarnya di dalam Signal itu sendiri sudah ada QR code, dalam bentuk barcode, yang menandakan STNK sudah dilakukan pengesahan," katanya lagi.

Berdasarkan penjelasan Taslim, saat ada pemeriksaan dokumen STNK di jalan oleh kepolisian, petugas bisa mengecek STNK sah atau tidak ketika memeriksa QR code di aplikasi Signal pengemudi. Taslim menyarankan masyarakat mencetak sendiri QR code tersebut lalu ditempelkan sendiri ke STNK agar memudahkan pemeriksaan.

"Saya berikan saran untuk masyarakat agar memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu," kata Taslim.

"Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ," ucapnya kemudian.

Secara terpisah, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK tanpa tanda pengesahan masih berpeluang ditilang, namun itu tak menjadi prioritas.

"Bisa juga ditilang namun tidak menjadi prioritas untuk kami tilang," kata Agus, Senin (18/9).

[Gambas:Video CNN]



(ryh/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER