Aturan Baru, Pelaku Kecelakaan Disanksi Poin Berujung Cabut SIM
Polri telah memiliki aturan tentang tilang berbasis poin bagi setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Menurut aturan itu poin tidak hanya untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, melainkan juga terhadap kasus kecelakaan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diundangkan sejak 19 Februari 2021.
Mekanisme aturan ini dibagi menjadi 1 poin, 2 poin, dan 5 poin untuk pelanggaran lalu lintas. Sedangkan buat kasus kecelakaan pengenaan poinnya lebih besar yaitu 5 poin, 10 poin dan 12 poin.
Penalti
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin maka SIM pelanggar dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Buat pemilik SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali namun mesti melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi dulu.
Batas akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan penalti dua yakni sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Setelah dicabut, pemilik SIM penalti dua bisa mendapatkan SIM-nya kembali namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM baru.
Daftar poin kecelakaan
Pengenaan poin terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tertera pada pasal 310 hingga 312 sebagai berikut:
5 poin
Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.
Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
10 poin
Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Pengertian dan Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil Motor |
12 poin
Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Aturan tentang tilang poin ini sudah berlaku namun sejauh ini Korlantas Polri belum menerapkannya.
(ryh/fea)