Sopir Truk Maut di Tol Bawen Cuma Modal SIM A, Bagaimana Aturannya?

CNN Indonesia
Senin, 25 Sep 2023 17:06 WIB
Tiap pengemudi harus memiliki SIM menyesuaikan jenis kendaraan yang dikendalikan, tidak seperti sopir truk yang terlibat kecelakaan di exit tol Bawen.
Ilustrasi. Sopir truk di exit tol Bawen tidak memiliki SIM B2. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir truk yang terlibat kecelakaan di pertigaan Exit Tol Bawean telah diamankan. Petugas polisi mengatakan sopir bernama Agus Riyanto tersebut hanya mengantongi SIM A, padahal seharusnya SIM B2, jika melihat dari dimensi truk yang dikemudikan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tiap pengemudi harus memiliki SIM menyesuaikan jenis kendaraan yang dikendalikan.

Kemudian, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2021, menyebutkan SIM memiliki dua golongan yaitu perorangan dan umum serta berbagai jenis. Berikut daftarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM BI

SIM BI, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang berseorangan;

SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc, sedangkan SIM CI untuk mesin 250 cc hingga 500 cc.

SIM CII ini berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D

SIM D, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan umum bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Sanksi jika tak memiliki SIM

Menurut UU 22 Tahun 2009 pasal 77, setiap orang harus memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, demikian tertulis di Pasal 281.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER