OIKN: Kendaraan BBM Dilarang Masuk IKN
Kendaraan berbasis mesin pembakaran dalam tak boleh masuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Otorita IKN (OIKN) hanya kendaraan ramah lingkungan yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
"Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan," ungkap Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (26/9), diberitakan Antara.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Apa Itu Taksi Terbang yang Mau Diuji Coba di IKN 2024? |
Menurut Bambang kendaraan ramah lingkungan itu berteknologi listrik, hidrogen atau sejenisnya yang dapat mengurangi emisi dan polusi udara.
Hal ini juga senada yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada tahun lalu. Saat itu Jokowi bilang IKN dibangun dengan prioritas warga berjalan kaki sedangkan transportasi unggulannya adalah sepeda dan kendaraan umum ramah lingkungan.
"Jadi, yang senang jalan kaki, silakan pindah ke ibu kota baru, yang senang bersepeda, ingin sehat, juga pindahlah ke ibu kota baru. Kalau yang senang naik mobil, apalagi yang mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Lihat Juga :LAPORAN DARI SEOUL Mobil Terbang Hyundai Hiasi Langit Jakarta Mulai 2028 |
Sebelumnya OIKN menyatakan taksi terbang dan mobil otonom akan diuji coba di IKN pada tahun depan. Proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Hyundai Motor Group yang mengembangkan konsep Urban Air Mobility (UAM).
Uji coba itu dikatakan bakal dilakukan sebelum HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
(fea)