Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya pada 1 November 2023.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati membuka alasan tilang uji emisi untuk kendaraan tak lolos uji emisi kembali berlaku.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.
Namun, Ani mengatakan kini pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut.
Saat itu, kata Ani rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI juga saat itu masih fokus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan sebagai upaya memperbaiki polisi udara di Jakarta.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis menjelaskan, pihaknya mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat tentang tilang uji emisi.
"Iya, kan ada sentimen positif, sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," ucap Nurcholis.
Ternyata memang banyak negatifnya. "Jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif," tuturnya.
Penindakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi merupakan langkah terakhir yang dilakukan petugas di jalanan.
"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," ujar Latif mengutip Antara.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.