Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Motor Diusulkan Cuma Rp100 Ribu
Mulai 1 November 2023 kepolisian di Jakarta bakal memulai lagi razia dan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Denda bagi pelanggaran bagi pengendara sepeda motor besarnya Rp250 ribu namun kini muncul suara-suara yang ingin itu dikurangi jadi hanya Rp100 ribu.
Usulan itu dilontarkan Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli yang keberatan denda Rp250 ribu karena dinilai terbilang mahal bagi pengendara motor yang dikatakan berasal dari warga menengah ke bawah.
Dia bilang perlu ada perhatian dari pemerintah provinsi DKI tentang status ekonomi warga untuk penerapan tilang uji emisi kendaraan.
"Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu, cukup Rp100 ribu saja," kata Taufik, Selasa (17/10).
Menurut dia penegakan hukum hingga pemberian sanksi perlu diberikan bagi semua jenis kendaraan. Dia mengingatkan warga harus peduli menekan polusi udara.
"Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," katanya.
Landasan hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.
Sanksi denda bagi pengendara roda empat yang tak lulus uji emisi sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk roda dua setengahnya yakni Rp250 ribu.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan kembali razia dan tilang uji emisi kendaraan di ibu kota mulai 1 November 2023.
Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi pada bulan ini, Oktober, yang dijadikan masa sosialisasi.
"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (15/10).
(fea)