Sudah Ada Aturan, Uji Emisi Syarat Bayar Pajak STNK Belum Diterapkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup, kendaraan di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi dan hasilnya bakal menentukan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Meski aturannya sudah ada penerapan hal ini belum dilakukan.
Regulasi itu sudah diundangkan pada Februari 2021 dan ditetapkan berlaku dua tahun kemudian, yakni pada Februari 2023.
Provinsi DKI Jakarta yang sedang giat menggencarkan penerapan uji emisi serta razia dan tilang bagi pelanggar mulai 1 November 2023 tampaknya belum ingin menerapkannya sebagai syarat pembayaran PKB.
PKB adalah pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan setiap tahun, hal ini juga dikenal dengan istilah perpanjang STNK. Setiap tahun STNK akan mendapatkan bukti pengesahan yang menandakan pembayaran PKB sudah berhasil dilakukan.
Pada pertengahan Oktober lalu, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK. Kata dia hal itu perlu didiskusikan lebih dulu.
"Saya belum terinformasi penuh terkait itu. Tetapi itu kan banyak prosesnya, kalau itu sebagai syarat perpanjangan STNK ya kita lihat juga masyarakat pengguna kendaraan itu bagaimana, kita harus bijak juga. Jadi kalau sebagai syarat STNK perlu dibahas dengan Polda, Pemda DKI, LH (Dinas Lingkungan Hidup)," kata Heru di Jakarta, Rabu (18/10), seperti diberitakan detik.com.
Heru juga menilai mesti ada kajian tentang potensi bottle neck atau penumpukan dalam proses penerapan uji emisi syarat perpanjang STNK.
"Karena kita mau menurunkan emisi, masyarakat dirugikan, dia mau perpanjang STNK jadi nggak bisa, itu perlu dipikirin. Sarprasnya cukup nggak, petugasnya cukup atau tidak, harus dibahas," ujar dia.
Selain jadi syarat perpanjang STNK, uji emisi juga diwacanakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjadi dasar pengenaan denda pencemaran.
Denda pencemaran ini diberikan bagi warga yang tak lulus uji emisi dan disebut paling banyak dikenakan dua kali. Bila ketiga kali tetap tak lulus uji emisi maka kendaraan bisa dilarang beroperasi.
"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," kata Siti pada Agustus 2023.
Di sisi lain, Siti mengatakan kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi stiker dan yang belum lulus bakal dikenakan denda pencemaran.
"Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," ucap dia.
Besaran denda, ia bilang sedang dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.
(fea)