Uji emisi wajib dilakukan tetapi tak berlaku buat semua kendaraan, melainkan hanya pada yang usianya di atas tiga tahun. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan alasannya karena kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih sehat.
"Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan," ujar Kepala DLH DKI Asep Kuswanto melalui keterangan resminya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (3/11)., Jumat (3/11).
Kendaraan lebih tua dari tiga tahun dikatakan Asep sudah harus dirawat rutin dan diwajibkan uji emisi setahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan usia kendaraan untuk uji emisi ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 2.
Razia uji emisi kendaraan di Jakarta yang dimulai pada Rabu (1/11) tetap dilanjutkan sampai akhir tahun sesuai jadwal yang sudah ditetapkan walau dalam pelaksanaannya tak ada lagi sanksi tilang dari kepolisian.
Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan menggelar razia dan tilang uji emisi mulai 1 November sampai 31 Desember dengan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Namun sehari berselang, yakni pada 2 November, Polda Metro Jaya menyatakan penilangan ditiadakan lantaran banyak komplain warga.
Asep menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyesuaian. Ia menyebut pelanggar uji emisi, yaitu yang tidak lulus, tidak ditilang melainkan diberi peringatan.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," tutur Asep.
Pelanggar yang mendapatkan surat wajib servis akan terpantau melalui Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya rancangan DLH DKI.
Kendaraan tak lulus uji emisi yang terjaring razia tersebut akan ditandai dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.
Keputusan Polda Metro Jaya menyetop tilang uji emisi sendiri bukan yang pertama kali terjadi. Pada September, tilang juga disetop sebab kepolisian menyatakan tidak efektif usai pelaksanaan agenda razia dan tilang periode 1 September - 31 November baru setengah jalan.
(lom/fea)