Hitungan Tarif Ngecas Fast Charging di SPKLU, Kena Biaya Layanan

CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2023 07:01 WIB
Pengisian fast charging dan ultrafast charging kena biaya layanan selain tarif listrik yang dipungut pengelola SPKLU.
Pengisian fast charging dan ultrafast charging kena biaya layanan selain tarif listrik yang dipungut pengelola SPKLU. (CNNIndonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Ketengalistrikan Kementerian ESDM memaparkan skema harga yang dibebankan ke pemilik kendaraan listrik ketika mengisi daya di SPKLU fast charging dan ultrafast charging.

Komponen biaya yang pertama adalah tarif listrik per kWh yang diserap oleh kendaraan listrik ketika mengisi daya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai.

"Tarif yang digunakan bagi badan usaha bisa membeli tarif dengan skema seperti ini, misalnya, masuk dengan tegangan menengah (20 kV) bisa beli curah dengan harga Rp714/kWh. Dia bisa jual harga Rp2.475/kWh, maksimal," ujar Ferry Triansyah, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan ESDM dalam acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi melalui Adopsi KBLBB untuk Indonesia Lebih Baik yang ditayangkan secara daring, Selasa (7/11).

"Jadi kalau dia sifatnya ultracharging, dia bisa menggunakan tarif ini," imbuh Ferry.

Selain biaya listrik, konsumen juga akan dikenakan biaya layanan. Biaya layanan untuk fast charging sebesar Rp25 ribu per pengisian, sedangkan untuk ultrafast charging sebesar Rp57 ribu per pengisian.

Menurut Ferry, biaya tersebut diperlukan untuk membayar biaya investasi dispenser fast charging yang digunakan.

"Kenapa ini diperlukan? Karena investasi untuk peralatan dispenser ultra dan fast charging ini sangat tinggi. Jadi untuk mempercepat BEP-nya dan agar teknologi kita dapat berkembang di titik-titik lain, maka diatur biaya layanan," katanya.

Selain biaya ke pemilik kendaraan listrik, Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 juga mengatur beberapa hal, di antaranya skema bisnis SPKLU dan SPBKLU, serta titik lokasi dan perizinannya.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER