Seiring dengan perkembangan tren kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini bertujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia agar tetap aman dan berkeselamatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun menggelar sosialisasi Permenhub kustomisasi kendaraan bermotor tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11).
Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aznal ketika membacakan sambutan Sekretaris Ditjen Hubdat.
Menurutnya sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Permenhub tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.
"Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor," jelas Aznal.
Secara umum, kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.
Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas," ujar Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho.
Menurutnya, pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pun demikian, setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.
"Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe," ucap Yusuf.
Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim menyambut baik sosialisasi Permenhub No PM 45 2003 ini. Bahkan IMI mengapresiasi Permenhub tersebut karena sudah sekitar 3,5 tahun dibahas bersama Kemenhub, Korlantas Polri dan IMI.
"Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini industri kendaraan kustom menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan, terutama akibat pandemi Covid-19. Industri ini juga mendorong kemajuan UMKM dan ekonomi kreatif.
"Sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya," pungkasnya.
Dengan hadirnya Permenhub tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi Indonesia yang bisa turut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
(ory)