Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan meminta pengendara yang menerima surat konfirmasi penindakan melalui tilang ETLE agar segera merespons sebelum STNK diblokir.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Sabtu (25/11), mengatakan, pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.
"Penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dari Januari hingga November 2023 sudah 240.113 pelanggaran. Yang divalidasi sebanyak 9.801 pelanggaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respons sehingga dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Ia mengatakan sebanyak 6.804 pelanggar atau pemilik kendaraan yang STNK sudah diblokir mengabaikan surat konfirmasi yang telah dilayangkan ke alamat STNK tersebut.
"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," katanya mengutip Antara, Senin (27/11).
Kombes I Made menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera elektronik traffic law enforcement (ETLE) dilakukan.
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut saat terjadinya pelanggaran pada jam dan tempat sebagaimana tertera di surat konfirmasi.
Polisi menerima banyak pertanyaan soal mobil yang telah berpindah kepemilikan.
Dirlantas menegaskan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.
Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.
"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," tutupnya.