Detail Aturan TKDN Kendaraan Listrik yang Direvisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang ditetapkan Presiden Jokowi 8 Desember 2023.
Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan, pemerintah menurunkan syarat penggunaan TKDN pada kendaraan listrik, dan industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
TKDN Kendaraan roda dua
Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.
TKDN Kendaraan roda empat
Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum mobil listrik sebesar 35 persen, 2022 sampai dengan 2026 sebesar 40 persen. Kemudian, pada 2027 hingga 2029 komponen lokalnya 60 persen, serta 2030 dan seterusnya sebesar 80 persen.
Dalam aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 hingga 2021 minimum 35 persen, lalu 2022 sampai dengan 2023 sebesar 40 persen.
Selanjutnya, TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.
Kemudian, pada Pasal 18 perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh dapat diberikan insentif.
Pemerintah mengatur rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh (CBU) pada Pasal 19 A.
Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.
Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
Ditegaskan pada Ayat 4 bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima. Pemberian sanksi akan diatur dalam peraturan menteri seperti tercantum pada Ayat 5.