Polisi: Relawan Ambulans Bahaya, Picu Debat di Jalan Harus Dihentikan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2023 10:15 WIB
Polisi akan menindak relawan yang mengawal ambulans karena tidak mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri. (Istockphoto/OgnjenO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi buka suara soal sanksi tilang pengendara motor dengan sirene dan rotator saat mengawal mobil ambulans di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu lantaran membahayakan hingga memicu perdebatan di jalan raya.

"Mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," tutur dia.

Ia menjelaskan untuk pengawalan, jenis kendaraan dan pengendaranya harus resmi yang mempunyai kompetensi dan mengantongi izin dari Polri.

Sementara pemotor tersebut dinilai Latif menyalahi aturan karena tidak dapat izin, pakai sirene dan rotator, dan harus dihentikan.

"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (13/12).

Regulasi mengenai pengawalan ambulans tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Ada pula pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.



(can/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Viral, Ambulans RSUD Mogok

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK