Pemerintah Tetapkan Biaya Konversi Motor Listrik Maksimal Rp17 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 12:20 WIB
Menteri ESDM menetapkan biaya maksimal konversi motor listrik sebesar Rp17 juta lewat Permen baru.
ILUSTRASI Konversi motor listrik. Kementerian ESDM pada 12 Desember resmi mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur biaya maksimal konversi dan besaran subsidinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMArifin Tasrif resmi menetapkan besaran maksimal biaya konversi motor bensin ke motor listrik yang berhak untuk mendapatkan subsidi, yakni sebesar Rp17 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tercantum juga soal subsidi konversi motor listrik naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

"Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan," bunyi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi itu juga menjelaskan biaya konversi akan meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, hingga controller yang disesuaikan dengan kapasitas mesin.

Subsidi itu juga akan diberikan secara berkala dalam beberapa periode.

Periode pertama, yakni tahun anggaran 2023, menyalurkan subsidi untuk paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik.

Periode kedua, yakni tahun anggaran 2024, akan menyalurkan subsidi untuk paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik. Jumlah ini juga masih dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.

Sementara itu, menurut situs pendaftaran subsidi konversi motor listrik yang dikelola Kementerian ESDM, hanya terdapat 12 bengkel tersertifikasi yang bertugas melakukan konversi kendaraan konsumen.

Mekanisme subsidi konversi motor listrik dimulai dari pendaftaran konsumen, lalu bengkel konversi mengecek kondisi teknis, serta surat-surat unit yang hendak dikonversi.

Kemudian unit motor yang semula merupakan motor bensin konvensional itu akan menjalani proses pengerjaan, lalu proses uji tipe Kementerian Perhubungan, hingga diverifikasi dan serah terima unit hasil konversi.

Subsidi konversi motor listrik bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu mendaftar online atau mendatangi langsung bengkel konversi.

Namun sebelum itu, harus diperhatikan juga bahwa saat ini konversi cuma bisa dilakukan untuk mesin 110 - 150 cc dengan catatan kondisi fisik masih bisa beroperasi.

Pada periode 2023, program subsidi konversi motor listrik ini sepi peminat. 

Beberapa waktu lalu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan masalah ini dipicu biaya konversi yang  tinggi. Sehingga, meski sudah mendapat insentif sebesar Rp7 juta, hanya sedikit masyarakat yang mengikuti program konversi.

"Jadi kalau masih di-support Rp7 juta itu orang masih mikir," kata Rachmat.

(frl/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER