Potensi Bentrok Warga, Kakorlantas Imbau Tak Usah Pakai Knalpot Brong

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 12:30 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam konferensi pers penindakan knalpot bising alias brong di Polda Jawa Barat, Kamis (11/1). (arsip foto Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta seluruh pengendara sepeda motor tidak lagi menggunakan knalpot brong atau sering disebut juga knalpot racing, yang merupakan produk tidak standar.

"Saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong. Jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan lewat keterangan tertulis, Jumat (12/1).

Ia juga meminta seluruh jajaran Lalu Lintas di Polda wilayah untuk mengatasi dan menindak para pengguna knalpot brong di jalan raya. Penindakan itu, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi hingga penegakan hukum.

Berdasarkan data di Kepolisian, kata Aan, pihaknya sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia. Sedangkan di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari.

Kemudian Aan menyampaikan penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum di masyarakat.

Pasalnya knalpot tersebut kerap digunakan untuk ajang kebut-kebutan dan menyebabkan kebisingan bagi warga sekitar.

"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain. Jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan, terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tuturnya.

"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," imbuhnya.

Penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung pengeroyokan di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Kejadian pertama menimpa relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 30 Desember yang dianiaya prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali.

Peristiwa itu terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak. Saat itu prajurit yang sedang bermain bola voli, mendengar suara knalpot brong dari pemotor yang sedang melintas.

Akibatnya enam anggota TNI menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan itu. Keenam anggota tersebut kini telah ditahan.

Selain itu, pada 5 Januari, warga pengantar jenazah juga diduga dianiaya anggota TNI di depan Makodam XIII/Merdeka, Jalan Teling Atas, Manado, akibat penggunaan knalpot brong.

Peristiwa itu berawal ketika rombongan pengiring jenazah mulai berangkat dari rumah duka menggunakan ambulans. Mereka diikuti pelayat dan pengiring menggunakan sepeda motor mengarah ke TPU Teling Atas yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas.

Rombongan itu juga telah diimbau tidak membuat gaduh sepanjang rute perjalanan. Bahkan saat akan melewati pintu 2 Kodam XIII/Merdeka, sekitar pukul 15.30 WITA, petugas dari Babinsa kembali mengingatkan rombongan agar tetap tertib.

Namun hal itu tidak diindahkan lantaran dalam pengaruh minuman keras. Mereka kemudian justru menggeber sepeda motor yang memakai knalpot brong itu hingga menimbulkan kebisingan.

Anggota Kodam XIII/Merdeka melihat peristiwa itu kemudian keluar dengan maksud melerai. Akan tetapi, mendapatkan provokasi dengan suara knalpot brong yang terus digeber rombongan pengantar jenazah sehingga kembali terjadi bentrok.

(tfq/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK