Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta masyarakat tak segan melaporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) jika ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik, termasuk mobil dinas pelat merah.
"Kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu. Jika tidak puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," kata Tito di Ambon, Kamis (11/1).
Ia mengklaim telah berkomitmen menjaga netralitas ASN dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," ujarnya dikutip dari Antara.
Ia menyebut seluruh elemen pemerintah seperti Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye (Pemilu).
Hal itu, kata Tito, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di samping itu, berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
Selain itu aturan juga berlaku di gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.
Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun tak luput dari pelarangan penggunaan kampanye politik.
(can/fea)