Cara Mudah Cek dan Rawat Klakson Motor Bermasalah
Meskipun terlihat sederhana, klakson sepeda motor mempunyai peran penting menjaga keselamatan pengendara dan orang lain di jalan. Klakson juga merupakan salah satu sarat kendaraan laik jalan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Klakson motor mempunyai peran utama sebagai alat komunikasi di jalan seperti memberi peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Waspada Serangan Ngantuk Saat Nyetir di Bulan Puasa |
Fungsinya tidak hanya untuk menghindari kemungkinan tabrakan, tetapi untuk memberi tahu orang lain tentang niat untuk berbelok atau berganti jalur.
Bagi Anda pemilik kendaraan penting memilih klakson yang sesuai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan termasuk karakteristik suara klakson, ketahanan, dan kemudahan proses pemasangannya saat memilih klakson baru.
Memperbaiki dan merawat klakson rusak pada motor bisa menjadi pekerjaan relatif mudah, tetapi kadang membutuhkan ahli tergantung pada tingkat kerusakan yang dialami.
Dilansir dari suzuki.co.id, berikut langkah-langkah merawat klakson bermasalah.
Kabel
Langkah pertama yang dilakukan memastikan kabel penhubung klakson pada sistem listrik motor tidak rusak atau terputus.
Saklar
Ketika menekan saklar klakson di setang motor, penting memeriksa apakah saklar berfungsi baik dan tidak mengalami kerusakan. Masalah terjadi mungkin hanya pada saklar tidak pada komponen lain seperti kabel.
Klakson
Pemeriksaan klakson di antaranya mengecek kebersihan, debu kotoran, atau korosi dapat menghambat kinerja klakson. Pastikan klakson bebas dari elemen-elemen tersebut dengan membersihkannya menggunakan sikat halus.
Setelah itu, periksa bunyi klakson ketika menekan saklar. Bila tidak terdengar suara sama sekali, mungkin menandakan adanya kerusakan sehingga perlu diganti.
Bila merasa tidak yakin dengan cara merawat klakson, lebih bijaksana meminta bantuan ahli.
Lihat Juga :Tips Otomotif 5 Cara Aman Ngabuburit Naik Motor |
Regulasi
Aturan tentang klakson ada di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 35 dinyatakan klakson adalah komponen pendukung kendaraan yang harus mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Lalu pada Pasal 64 Ayat 2 ditetapkan klakson sebagai salah satu syarat kendaraan laik jalan.
Suara yang dihasilkan klakson diatur pada Pasal 69 yang menyatakan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
(bil/fea)