Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah Pengendara dan Tilang Pakai Poin

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2024 09:40 WIB
Polri sudah memiliki aturan tilang berbasis poin, namun sejauh ini belum diterapkan.
Tilang berbasis poin terdiri dari pengenaan 1 poin, 3 poin dan 5 poin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

3 Poin

Pasal 279: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 285 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau wiper.

Pasal 286: Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5): Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan.

Pasal 288 ayat (1) dan (3): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Pasal 298: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 305: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus dan tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.

Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Pasal 308: Jika tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dan menyimpang dari izin yang ditentukan.

5 poin

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIM

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.



(afr/fea)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER