SIM Format Baru Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya

CNN Indonesia
Senin, 19 Agu 2024 09:30 WIB
SIM format baru diterapkan tahun ini. Ada beberapa perubahan mulai dari penggunaan NIK hingga logo mobil dan motor. (Rangga Rahadiansyah/detikOto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai tahun ini. SIM baru ini untuk memudahkan petugas mendeteksi pengguna kendaraan roda dua atau lebih.

SIM dengan format baru ini dimulai dari penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo hingga penerapan SIM C1. Berikut perubahan SIM tahun ini.

Perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan

Perubahan SIM tak hanya pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat baru yakni kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen pelengkap saat membuat SIM baru atau perpanjangan.

Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan syarat BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

SIM pakai NIK berlaku Juli 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah sejak Juli 2024.

Warga yang sudah memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Logo motor dan mobil di SIM

Selain data SIM selaras NIK seperti tertera di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.

Hal ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.

Moge dan motor listrik pakai SIM C1

Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan sejak muncul aturan baru tentang pembagian klasifikasi SIM motor menjadi C, C1 dan C2.

Pembedaan SIM motor menjadi C1 gunanya untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas mesin besar, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya telah memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.



(can/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK