Biaya Tes Psikologi SIM Berlogo Mobil dan Motor
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai Juli 2024.
Tidak ada perubahan masa aktif dari SIM format baru ini. Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dalam lima tahun sekali, dan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus bervariatif.
Masa berlaku SIM saat ini tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik, sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Lihat Juga : |
Perpanjang SIM tak perlu ikut test apabila masih aktif, pemohon hanya perlu mengurus surat kesehatan dan psikotest sebagai prasyarat memperpanjang SIM. Hal ini berbeda dengan membuat baru, yang harus ujian teori dan praktik.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SIM yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu.
Selain itu, pemohon juga perlu tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu dan tes psikologi berkisar Rp65 ribu.
Pemohon yang memperpanjang SIM juga akan disisipkan asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) senilai Rp30 ribu. Namun masyarakat bisa menolak apabila asuransi ini disisipkan oleh petugas SIM.
Jadi secara total biaya memperpanjang SIM A hanya Rp175 ribu sedangkan SIM C Rp180 ribu, di luar asuransi yang dijelaskan di atas. Namun jika berkenan ikut asuransi, biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp205 ribu dan SIM C menjadi Rp210 ribu.