Kemenhub Ikut Komentari Fenomena Sound Horeg: Tak Boleh Sambil Jalan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 12:56 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut berkomentar mengenai fenomena sound horeg yang menuai banyak kontroversi dan polemik di tengah masyarakat. (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut berkomentar mengenai fenomena sound horeg yang menuai banyak kontroversi dan polemik di tengah masyarakat. Menurut Kemenhub, aktivitas tersebut dapat dianggap legal selama mereka memenuhi syarat laik jalan dan operasional, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sound horeg merupakan sebuah penamaan yang merujuk pada penggunaan sistem audio dengan volume sangat tinggi dan seringkali menimbulkan getaran kuat. Umumnya sound disusun menggunung di atas bak truk.

Penggunaan truk dapat memudahkan operator saat bepergian, karena tak perlu aktivitas bongkar muat peralatan, terutama saat mereka berpindah-pindah lokasi.

"Jadi pada prinsipnya, mobil seperti itu mostly pada umumnya tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Dan Indonesia juga memiliki ambang batas kebisingan," kata Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, di ICE BSD, pekan kemarin.

Namun, hal tersebut bisa berubah jika mereka bisa menaati aturan. Pertama, operator harus dapat menyusun sound di atas truk secara baik dan benar, tak melebihi dimensi truk yang digunakan.

Operator juga harus memperhatikan beban muatan yang diangkut oleh truk. Menurutnya, bila truk mengangkut barang melebihi kapasitas, tentu kegiatan sound horeg dapat dikategorikan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dapat menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kata Yusuf, sound itu tak boleh dibunyikan ketika kendaraan sedang melaju, karena berpotensi mengganggu pengguna jalan atau orang di sekitar.

"Jadi sebetulnya bisa memenuhi aspek keselamatan, kalau pengoperasian hanya sebagai sarana pengangkutan, jadi (sound) bukan difungsikan ketika kendaraan beroperasi. Itu yang pertama," kata Yusuf.

"Selain itu penyusunan sound system itu sendiri harus sesuai dengan peraturan, seperti jumlah muatan atau dimensinya. Selama itu bisa dipenuhi dan pengoperasian hanya digunakan ketika mobil berhenti, atau sesuai peruntukan, tidak dibunyikan sambil jalan, ya masih ada potensi untuk memenuhi persyaratan laik jalan," tuturnya menambahkan.

Ia lantas meminta kepada semua operator sound horeg agar menaati aturan yang berlaku. Semisal tujuannya untuk memberi hiburan kepada masyarakat, lakukan itu pada tempat dan cara yang tepat.

"Kalau sambil jalan enggak boleh. Karena itu melebihi ambang batas kebisingan di Indonesia.Ya kalau tujuannya misal mobil sound itu untuk mendukung konser di lapangan ya boleh, kalau berjalan enggak boleh," kata dia.

(ryh/dmi)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK