DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Diarahkan via Online

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2025 10:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi dimulai di DKI Jakarta mulai hari ini hingga 31 Desember 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor resmi dimulai di DKI Jakarta mulai hari ini hingga 31 Desember 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program itu dianjurkan untuk menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu ke Samsat.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Sistem ini membuat masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.

"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," ucap Lusiana mengutip keterangan tertulisnya, Senin (10/11).

Program pemutihan kali ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Samsat wilayah Jakarta.

Kebijakan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Lusiana menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana.

Ia menambahkan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian juga dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui langkah ini pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK