BBNKB II Dihapus Bukan Berarti Urus Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 07:01 WIB
Selain BBNKB II masih ada komponen pembayaran lain yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas.
Selain BBNKB II masih ada komponen pembayaran lain yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Meski demikian perlu dipahami masih ada sejumlah komponen yang wajib dibayar untuk pengurusan balik nama kendaraan bekas jadi bukan berarti ini gratis.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau berarti saat kondisinya kendaraan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Sebelum BBNKB II dihapus

Sebelum BBNKB II dihapus para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Artinya bila sekarang mobil bekas Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Menurut kepolisian langkah ini sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER